Minggu, 06 Maret 2016

Mencatat PPN

Mencatat PPN
PPN atau pajak pertambahan nilai terdiri dari PPN masukan dan PPN keluaran. PPN masukan adalah pajak yang dibayar oleh pengusaha kena pajak (PKP) waktu pembelian barang atau jasa kena pajak. Sedangkan PPN keluaran adalah pajak yang dipungut oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dalam hal ini jika perusahaan membeli barang dagang maka dikenai PPN masukan, dan jika perusahaan menjual barang dagang maka akan memungut PPN keluaran.
Untuk mencatat PPN dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
Ø Pada menu bar klik Daftar >> Daftar Lain >> Kode Pajak. Lalu klik ikon Baru.
Ø  Isikan informasi PPn,  pada Nama ketikkan PPn, pada %Nilai isikan prosentase PPn yang berlaku, yaitu 10, pada Kode isikan kode PPn missal T. Pada keterangan bisa isikan Pajak pertambahan nilai. Dan pada Akun Pajak Penjualan dan Akun Pajak Pembelian masukkan nomor rekening PPn keluaran dan masukan. Pengisian seperti berikut:

Ø  Jika sudah klik tombol OK.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Web Hosting