Mencatat PPN
PPN atau pajak pertambahan nilai terdiri dari PPN masukan dan PPN
keluaran. PPN masukan adalah pajak yang dibayar oleh pengusaha kena pajak (PKP)
waktu pembelian barang atau jasa kena pajak. Sedangkan PPN keluaran adalah
pajak yang dipungut oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang atau jasa
kena pajak. Dalam hal ini jika perusahaan membeli barang dagang maka dikenai
PPN masukan, dan jika perusahaan menjual barang dagang maka akan memungut PPN
keluaran.
Untuk mencatat
PPN dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
Ø
Pada menu bar klik Daftar >> Daftar Lain
>> Kode Pajak. Lalu klik ikon Baru.
Ø
Isikan informasi PPn, pada Nama ketikkan PPn, pada %Nilai isikan
prosentase PPn yang berlaku, yaitu 10, pada Kode isikan kode PPn missal T. Pada
keterangan bisa isikan Pajak pertambahan nilai. Dan pada Akun Pajak Penjualan
dan Akun Pajak Pembelian masukkan nomor rekening PPn keluaran dan masukan.
Pengisian seperti berikut:
Ø
Jika sudah klik tombol OK.
0 komentar:
Posting Komentar